|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 33.541.756,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.736.626,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 29.805.130,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU SERATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|