| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. SATIA MARYANA Als IYONG Bin RUKMANA, Terdakwa II. UKAS SUBARKAH Bin DIMYATI dan Terdakwa III. MIPTAH HUDIN Als MIPTAH Bin ABAD secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam. 11.00 Wib. bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya dibengkel Cat milik Saksi DEDE FIRMANSYAH, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Juni tahun 2024 Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA dirumah Sdr. USTAD IDAM tepatnya didaerah Karang Tengah Gang Ranggo Kecamatan Cibadak Kabupaten Suabumi, dalam perkumpulan kolektor barang antik yang mempunyai kekuatan goib, dan jual beli barang pusaka berupa batu Merah Delima milik Sdr. USTAD IDAM, yang rencananya akan dibeli oleh saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, tetapi saat itu Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH sempat menyarankan kepada saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk terlebih dahulu membeli silet yang akan dipergunakan untuk mengecek keaslian dari batu Merah Delima tersebut apakah asli atau palsu, namun pihak penjual atau pemilik batu Merah Delima (Sdr. USTAD IDAM) menolak untuk dites, yang akhirnya saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS yang akan membeli batu merah Delima tersebut, percaya kepada para terdakwa terkait dari kondisi batu merah Delima tersebut adalah palsu, dan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS percaya kepada para terdakwa tidak jadi membeli batu Merah Delima tersebut, setelah itu karena para terdakwa mengetahui pada waktu itu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, sudah percaya kepada para terdakwa dan mau menuruti saran dari para terdakwa yang melarang untuk tidak jadi membeli batu merah Delima karena diyakinkan batu merah Delima milik Sdr. USTAD IDAM tersebut palsu, kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk acara selanjutnya mereka para terdakwa sepakat merencanakan akan mencari keuntungan dari saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS dengan modus dapat menarik uang ghoib, yaitu dengan cara menawarkan kepada saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk kerjasama memberikan bantuan biaya perjalanan dan untuk acaranya akan dibicarakan lagi, kemudian karena tidak jadi membeli batu merah Delima dari Sdr USTAD IDAM tersebut, para terdakwa bersama saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, pulang kerumah masing-masing ;
- Bahwa selanjutnya selang beberapa bulan kemudian, setelahnya Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH dengan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA bertemu dirumah Sdr. USTAD IDAM, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam. 11.00 Wib. bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, tepatnya dibenhgkel Cat Motor milik saksi DEDE FIRMANSYAH, sesuai dengan kesepakatan awal yang telah direncanakan sebelumnya Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH mulai melaksanakan niatnya tersebut yaitu modus dapat menarik uang ghoib dan bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut, Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH dengan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohongnya berpura-pura mengajak saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk membantu perjalanan Dana Hibah dari Kasepuhan yang berada di Banten yang sudah Dzohir (nyata) dan untuk lebih meyakinkan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, saat itu Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH memperlihatkan Video lama berisi sejumlah uang yang banyak yang merupakan dana hibah sekitaran 5 -10 Milyar sambil Terdakwa I. SATIA mengatakan bahwa saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS adalah orang terpilih oleh para kasepuhan yang berada di Banten untuk mendapatkan Dana Hibah sebesar Rp. 30 Miliar (tiga puluh milyar rupiah) sekaligus untuk menyalurkan dana hibah tersebut untuk kemaslahatan masyarakat yang membutuhkan, setelah mendengar penjelasan dari para terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS merasa percaya dan mau mengikuti arahan para terdakwa untuk membantu dalam perjalanan Dana Hibah yang akan dilakukan oleh para terdakwa, dimana saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS diminta oleh Terdakwa I. SATIA untuk mentransferkan uang yang akan digunakan dalam perjalanan Dana Hibah tersebut ke Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0380274116 milik saksi DEDE FIRMANSYAH yang menurut Terdakwa I. SATIA jika saksi DEDE FIRMANSYAH adalah saudara dari Kasepuhan Banten yaitu Sdr. ABAH NURDIN, dan sejak bulan Juni tahun 2024 sampai dengan sekitar bulan Oktober tahun 2025 saksi korban telah menyerahkan uang kepada para terdakwa secara bertahap dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BCA milik saksi DEDE FIRMANSYAH tersebut dan juga saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mentransfer langsung ke Bank BCA Nomor Rekening : 1810865357 milik Terdakwa I. SATIA dengan total uang yang telah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS serahkan dengan cara ditransfer melalui ke Rekening Bank BCA milik saksi DEDE FIRMANSYAH dan juga ke Rekening Bank BCA milik terdakwa I. SATIA seluruhnya sebesar Rp. 636.800.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS menyerahkan beberapa kali uang untuk perjalanan Dana Hibah tersebut kepada Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH, kemudian saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mendengar cerita dari saksi DEDE FIRMANSYAH dibengkel motor miliknya yang saat itu saksi DEDE FIRMANSYAH mengatakan jika Terdakwa I. SATIA sering berada di bengkel motor miliknya sementara saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mengetahui dari Terdakwa I. SATIA yang mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS jika Terdakwa I. SATIA sedang berada di Gunung Kencana Banten sudah beberapa hari lamanya, mengetahui hal tersebut saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mulai merasa curiga terhadap Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH.
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 November 2025 sekira jam. 14.00 WIB Terdakwa III. UKAS menghubungi saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mengajaknya bertemu di warung Es Kelapa yang ada di daerah Telaga Nagerang Lembursitu dengan alasan akan membahas progress perjalanan dan memberitahu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS jika Terdakwa III. UKAS sudah membawa sebuah koper yang disiapkannya, namun setelah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS berangkat menuju tempat tersebut, ternyata para terdakwa tidak datang dan setelah itu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS tidak dapat menghubungi Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH, hingga akhirnya saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mengetahui jika para terdakwa tidak menggunakan uang yang telah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS kirimkan untuk mengadakan perjalanan Dana Hibah sebagaimana janjinya, melainkan uang milik saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing para terdakwa dan ritual perjalanan Dana Hibah yang dilakukan para terdakwa tidak benar / bohong, serta para terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban, sehingga saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. MIPTAH dan Terdakwa III. UKAS kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH, saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA mengalami kerugian sebesar Rp. 636.800.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I. SATIA MARYANA Als IYONG Bin RUKMANA, Terdakwa II. UKAS SUBARKAH Bin DIMYATI dan Terdakwa III. MIPTAH HUDIN Als MIPTAH Bin ABAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. SATIA MARYANA Als IYONG Bin RUKMANA, Terdakwa II. UKAS SUBARKAH Bin DIMYATI dan Terdakwa III. MIPTAH HUDIN Als MIPTAH Bin ABAD secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam. 11.00 Wib. bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya dibengkel Cat milik Saksi DEDE FIRMANSYAH, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Juni tahun 2024 Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA dirumah Sdr. USTAD IDAM tepatnya didaerah Karang Tengah Gang Ranggo Kecamatan Cibadak Kabupaten Suabumi, dalam perkumpulan kolektor barang antik yang mempunyai kekuatan goib, dan jual beli barang pusaka berupa batu Merah Delima milik Sdr. USTAD IDAM, yang rencananya akan dibeli oleh saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, tetapi saat itu Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. MIPTAH dan Terdakwa III. UKAS sempat menyarankan kepada saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk terlebih dahulu membeli silet yang akan dipergunakan untuk mengecek keaslian dari batu Merah Delima tersebut apakah asli atau palsu, namun pihak penjual atau pemilik batu Merah Delima (Sdr. USTAD IDAM) menolak untuk dites, yang akhirnya saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS yang akan membeli batu merah Delima tersebut, percaya kepada para terdakwa terkait dari kondisi batu merah Delima tersebut adalah palsu, dan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS percaya kepada para terdakwa tidak jadi membeli batu Merah Delima tersebut, setelah itu karena para terdakwa mengetahui pada waktu itu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, sudah percaya kepada para terdakwa dan mau menuruti saran dari para terdakwa yang melarang untuk tidak membeli batu merah Delima karena diyakinkan batu merah Delima milik Sdr. USTAD IDAM tersebut palsu, kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk acara selanjutnya mereka para terdakwa sepakat merencanakan akan mencari keuntungan dari saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS dengan modus dapat menarik uang ghoib, yaitu dengan cara menawarkan kepada saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk kerjasama memberikan bantuan biaya perjalanan dan untuk acaranya akan dibicarakan lagi, kemudian karena tidak jadi membeli batu merah Delima dari Sdr USTAD IDAM tersebut, para terdakwa bersama saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS, pulang kerumah masing-masing ;
- Bahwa selanjutnya selang beberapa bulan kemudian, setelahnya Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH dengan saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA bertemu dirumah Sdr. USTAD IDAM, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam. 11.00 Wib. bertempat di Kampung Nangerang Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, tepatnya dibenhgkel Cat Motor milik saksi DEDE FIRMANSYAH, sesuai dengan kesepakatan awal yang telah direncanakan sebelumnya Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH mengajak saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS untuk membantu perjalanan Dana Hibah dari Kasepuhan yang berada di Banten yang sudah Dzohir (nyata), dimana saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS diminta oleh Terdakwa I. SATIA untuk mentransferkan uang yang akan digunakan dalam perjalanan Dana Hibah tersebut ke Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0380274116 milik saksi DEDE FIRMANSYAH yang menurut Terdakwa I. SATIA jika saksi DEDE FIRMANSYAH adalah saudara dari Kasepuhan Banten yaitu Sdr. ABAH NURDIN, dan sejak bulan Juni tahun 2024 sampai dengan sekitar bulan Oktober tahun 2025 saksi korban telah menyerahkan uang kepada para terdakwa secara bertahap dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BCA milik saksi DEDE FIRMANSYAH tersebut dan juga saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mentransfer langsung ke Bank BCA Nomor Rekening : 1810865357 milik Terdakwa I. SATIA dengan total uang yang telah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS serahkan dengan cara ditransfer melalui ke Rekening Bank BCA milik saksi DEDE FIRMANSYAH dan juga ke Rekening Bank BCA milik terdakwa I. SATIA seluruhnya sebesar Rp. 636.800.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 November 2025 sekira jam. 14.00 WIB Terdakwa III. UKAS menghubungi saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mengajaknya bertemu di warung Es Kelapa yang ada di daerah Telaga Nagerang Lembursitu dengan alasan akan membahas progress perjalanan dan memberitahu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS jika Terdakwa III. UKAS sudah membawa sebuah koper yang disiapkannya, namun setelah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS berangkat menuju tempat tersebut, ternyata para terdakwa tidak datang dan setelah itu saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS tidak dapat menghubungi Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH, hingga akhirnya saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS mengetahui jika para terdakwa tidak menggunakan uang yang telah saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS kirimkan untuk mengadakan perjalanan Dana Hibah sebagaimana janjinya, melainkan uang milik saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing para terdakwa dan ritual perjalanan Dana Hibah yang dilakukan para terdakwa tidak benar / bohong, serta para terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban, sehingga saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. SATIA, Terdakwa II. UKAS dan Terdakwa III. MIPTAH, saksi korban MUHAMMAD NAUVAL TBS Bin H. MUSTOPA mengalami kerugian sebesar Rp. 636.800.000,- (enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I. SATIA MARYANA Als IYONG Bin RUKMANA, Terdakwa II. UKAS SUBARKAH Bin DIMYATI dan Terdakwa III. MIPTAH HUDIN Als MIPTAH Bin ABAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |