Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Skb YUSUF APERI RAMDHANI 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sukabumi
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia C.q Direktorat kekayaan Negara (DJKN) C.q Kantor wilayah DJKN Jawa Barat C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUSUF APERI RAMDHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dasep Mukarom, S.HYUSUF APERI RAMDHANI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sukabumi
2Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia C.q Direktorat kekayaan Negara (DJKN) C.q Kantor wilayah DJKN Jawa Barat C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Vita Vitriana S.H
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat C.q Kantor ATR/BPN Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

1. Menghentikan sementara pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Cianjur sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menetapkan harga limit lelang sebesar Rp.3.884.00.000.,- atas objek jaminan dengan nilai pasar Rp8.000.000.000,- adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp.4.116.000.000,- (selisih nilai pasar Rp.8.000.000.000,- dengan harga limit Rp.3.884.000.000-);
  4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,-;
  5. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I;
  6. Menyatakan sah bahwa Penggugat adalah nasabah beritikad baik yang selalu melaksanakan kewajibannya dari tahun 2020–2023;
  7. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk tetap melunasi kewajibannya secara bertahap sebelum pelaksanaan lelang dijalankan;
  8. Menghukum Tergugat I untuk bermusyawarah dengan Penggugat dalam menetapkan mekanisme penyelesaian kredit yang berkeadilan;
  9. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan pelunasan kewajiban Pokok kredit secara bertahap dalam jangka waktu yang layak sesuai kemampuan Penggugat;
  10. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.

atau

Apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sukabumi yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak