Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Skb YAYASAN KEHIDUPAN BARU SUKABUMI 1.DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI c,q. SEKOLAH DASAR NEGERI CIKOLE
2.PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN KEHIDUPAN BARU SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI CHRISTIAN, S.H., S.Sos.YAYASAN KEHIDUPAN BARU SUKABUMI
Tergugat
NoNama
1DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SUKABUMI c,q. SEKOLAH DASAR NEGERI CIKOLE
2PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Rumah sakit Nomor 3, kel.Cikole, Kec. Cikole Kota Sukabumi, seluas 2960M2 dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara             :  jalan Rumah Sakit Belakang
  • Sebelah Timur             :  Jl. Cikole Dalam
  • Sebelah Barat              :  tanah milik SECAPA POLRI
  • Sebelah Selatan           :  Kantor Badan Kepegawaian dan

Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Sebagian dari Hak Guna Bangunan No. 604/Desa Kota Wetan dengan luas keseluruhannya 6.580 m2; atas nama Perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat berkedudukan di Sukabumi sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi,;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp. 9.097.120.000,- (Sembilan milliar sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian :

Kerugian Materiil

Harga tanah                             : 2960 m2 x Rp 1.722.000       = Rp. 5.097.120.000

Harga nilai bangunan  : Luas ±1000 m2 X Rp. 2.000.000/m2           

= Rp.2.000.000.000,-

Kerugian  Immateriil

Karena tidak dapat memanfaatkan lahan sekurang-kurangnya selama 50 (lima puluh)  Tahun sebesar Rp. 2.000.000.000,-

  1. Menyatakan sita jaminan atas sebagian tanah dan bangunan milik Penggugat seluas 2.960M2 dengan batas-batas :
  •  Sebelah Utara             :  jalan Rumah Sakit Belakang
  • Sebelah Timur             :  Jl. Cikole Dalam
  • Sebelah Barat              :  tanah milik SECAPA POLRI
  • Sebelah Selatan           : Kantor Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya                                         Manusia (BKPSDM);

Sebagian dari Hak Guna Bangunan No. 604 dengan luas keseluruhannya 6.580m2 terletak  Jl. Rumah sakit Nomor 3, kel.Cikole, Kec. Cikole Kota Sukabumi,  Desa Kota Wetan, Kota Sukabumi  adalah sah, mengikat  dan berharga;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya karena Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan secara sukarela;
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak