Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMAD YUSA MUHARAM Bin TEGUH IMAN SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-863/M.2.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSA MUHARAM Bin TEGUH IMAN SANTOSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUR HIKMAT, SH.MUHAMAD YUSA MUHARAM Bin TEGUH IMAN SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO pada hari Minggu tanggal 04 Januai 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di lingkungan perum baros kencana, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026, Terdakwa menghubungi DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan / membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari akun DANA milik Terdakwa kepada DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO) kemudian bertempat di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di lingkungan perum baros kencana Terdakwa menerima secara langsung Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli / dipesan dari DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO);
  • Selanjutnya setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Biduri 3 No. 43 Perum Baros Kencana RT. 001 RW. 015 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi Terdakwa membagi / merecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan harga jual Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, beberapa paket Narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan harga jual Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dan beberapa paket Narkotika jenis sabu ukuran besar dengan harga jual Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per paket;
  • Bahwa dari paket yang sebelumnya Terdakwa bagi / recah, Terdakwa berhasil mengedarkan beberapa paket tersebut dengan cara terlebih dahulu para pembeli mengubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp kemudian Terdakwa memberikan arahan / peta kepada para pembeli, yang sebelumnya Terdakwa sudah menempelkan / menaruh paket berisikan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di lingkungan perum baros kencana, dimana terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang seluruhnya merupakan sisa dari paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibagi / direcah oleh Terdakwa yang belum berhasil Terdakwa jual / edarkan;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Biduri 3 No. 43 Perum Baros Kencana RT. 001 RW. 015 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di teras rumah, Terdakwa didatangi saksi DONI KELANA, saksi FERI ANDRIADI, dan saksi RANGGA GUMILAR yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang yang ciri-cirinya mirip Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika setelah itu saksi DONI KELANA, saksi FERI ANDRIADI, dan saksi RANGGA GUMILAR melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI selaku saksi sipil lalu ditemukan barang bukti di sebuah kamar di lantai 2 (dua) rumah Terdakwa , berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis  sabu
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus selotip kertas warna putih
  • 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru milik Terdakwa
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam
  • 1 (satu) kantong plastik klip bening kosong
  • 1 (satu) buah selotip kertas warna putih

 

  • Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan Terdakwa bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah sempat membeli dan menerima Narkotika jenis sabu dari DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO) sebanyak 4 (empat) kali serta Terdakwa sudah berhasil menjual seluruh paket Narkotika jenis sabu tersebut di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0237/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 A.n MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2790 gram, diberi nomor barang bukti 0102/2026/PF.
  • 2 (dua) bungkus plastic klip diselotip kertas warna putih masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2518 gram, diberi nomor barang bukti 0103/2026/PF.

 

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Biduri 3 No. 43 Perum Baros Kencana RT. 001 RW. 015 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Biduri 3 No. 43 Perum Baros Kencana RT. 001 RW. 015 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di teras rumah, Terdakwa didatangi saksi DONI KELANA, saksi FERI ANDRIADI, dan saksi RANGGA GUMILAR yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang yang ciri-cirinya mirip Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika setelah itu saksi DONI KELANA, saksi FERI ANDRIADI, dan saksi RANGGA GUMILAR melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI selaku saksi sipil lalu ditemukan barang bukti di sebuah kamar di lantai 2 (dua) rumah Terdakwa , berupa :
  • 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis  sabu
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus selotip kertas warna putih
  • 1 (satu) unit Handphone merk realme warna biru milik Terdakwa
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam
  • 1 (satu) kantong plastik klip bening kosong
  • 1 (satu) buah selotip kertas warna putih

 

  • Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026, Terdakwa menghubungi DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan / membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari akun DANA milik Terdakwa kepada DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO) kemudian bertempat di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di lingkungan perum baros kencana Terdakwa menerima secara langsung Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli / dipesan dari DEDE ANGGA Als BOCOR (DPO);
  • Selanjutnya setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Biduri 3 No. 43 Perum Baros Kencana RT. 001 RW. 015 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi Terdakwa membagi / merecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket Narkotika jenis sabu dimana Terdakwa sudah berhasil mengedarkan / menjual beberapa paket Narkotika jenis sabu di daerah kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya di lingkungan perum baros kencana dimana terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang seluruhnya merupakan sisa dari paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibagi / direcah oleh Terdakwa yang belum berhasil Terdakwa jual / edarkan;
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSA MUHARAM BIN TEGUH IMAN SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya