| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Skb | 1.Nanih 2.Dede Saepul Rohman 3.Mayasari 4.Do'a desti |
4.Amelia (Ny. Amelia) 5.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CQ. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Mikro (MMU) Sukabumi Ahmad Yani 1 |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Skb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah; 3. Menyatakan SHM No. 52/Cibentang sah milik Para Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perjanjian kredit sepanjang obyek agunan SHM No. 52/Cibentang atas nama Usup Suparman batal demi hukum; 6. Menyatakan Hak Tanggungan tidak sah; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan batal demi hukum; 8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT melakukan roya; 9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat objek SHM No. 52/Cibentang atasnama Usup Suparman tanpa beban apapun; 10. Menghukum Tergugat I & II membayar kerugian materiil Rp280.000.000; 11. Menghukum membayar immateriil Rp500.000.000; 12. Menghukum membayar bunga 6% per tahun sejak putusan; 13. Menyatakan sah sita jaminan; 14. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 15. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR Apabila Majlis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
