| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Bth/2026/PN Skb | 1.Drs H Marwan Hamami MM Bin Hamami Drajat 2.H Andri setiawan Hamami SH MH 3.yanti triyana binti hamami drajat |
hj tati rachmah alias taty rochyati binti h oting afghani alias h oting drajat alias h oting afghani drajat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2026/PN Skb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Utara : berbatasan dengan sawah Hj.Aminah, Selatan :berbatasan dengan sawah H.Apud, sekarang dengan tanah H.Hamami; Barat : berbatasan dengan tanah bapak Ani; Timur : berbatasan dengan selokan ; Adalah objek yang berbeda dengan tanah SPBU. milik Para Pembantah/Para Termohon Eksekusi dengan SHM.No.272 yang sebelah baratnya berbatasan dengan Jl.RH.Didi Sukardi No.180 RT.002 RW.003 Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. 4. Menolak Eksekusi SHM.274 An.H.Oting Afghani, luas tanah 2.250 m2. 5. Menghentikan seluruh kegiatan Pelaksanaan Eksekusi atas tanah SPBU milik Para Pembantah dengan SHM.272 yang berlokasi di Jl.RH.Didi Sukardi No.180 RT.002 RW.003 Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, tidak bisa dilaksanakan karena salah objek dan salah batas-batasnya (non executable). 6. Menyatakan pemberian pengganti dari Para Pembantah/Para Termohon Eksekusi kepada Terbantah/Pemohon Eksekusi sah menurut hukum berupa : 6.1 SHM.No.114 atas nama H.Oting Afghani seluas 580 m2 (Lima Ratus Delapan puluh Meter Persegi); 6.2 SHM.No. 264 Salagedang seluas 4.470 m2 (Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi); 6.3 SHM.No.246/Desa Lembursitu seluas 11.810 m2 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Meter Persegi); 6.4 SHM.No. 273 dan tanah seluas 700 m2 (Tujuh Ratus Meter Persegi); Penyerahan objek-objek tersebut diatas merupakan penggantian dari objek SHM.No.478/Desa Kota Kidul atas nama H.Oting Afghani, Sertipikat terbit tanggal 26 – 4 – 1967 Luas Lebih kurang 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi ) yang terletak di Desa Kota Kidul, Kec.Kota Sukabumi Kotaraja Sukabumi yang sekarang Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan batas-batas : Utara : Tanah dan Rumah didi; Selatan : Tanah dan Rumah Huri; Barat : Jl.RH.Didi Sukardi; Timur : Selokan; 6.5 SHM.No.305 di Jl.Otista Sukabumi dengan luas 1.125 m2. 6.6 SHM. No.33 luas tanah 3.800 m2 berupa tanah sawah di Gunung Karang; 6.7 SHM.No22 berupa tanah sawah seluas 1.425 m2 yang berlokasi di Legoknangka; 6.8 SHM.No.20 berupa tanah yang diatasnya terdapat bangunan berlokasi di Kebonjati. 6.9 Tanah Pasirpiring seluas 10.000. m2; 6.10 Tabah sawah Citige seluas 2.500 m2; 7. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah berikut Sertipikat Hak Milik No.478/Desa Kota Kidul atas nama H.Oting Afghani, Sertipikat Terbit Tanggal 26 – 4 – 1967 luas lebih kurang 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Kota Kidul, Kec.Kota Sukabumi Kotapraja Sukabumi yang sekarang Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan batas-batas : Utara : Tanah dan Rumah didi; Selatan : Tanah dan Rumah Huri; Barat : Jl.RH.Didi Sukardi; Timur : Selokan; Telah diserahkan secara sukarela oleh para Pembantah/Para Termohon Eksekusi kepada Terbantah/Pemohon Eksekusi dengan cara diganti oleh tanah yang lain yaitu SHM.No.273 ditambah dengan tanah seluas 700 m2. 8. Menyatakan Tanah berikut Sertipikat Hak Milik No.478/Desa Kota Kidul atas nama H.Oting Afghani, Sertipikat Terbit Tanggal 26 – 4 – 1967 luas lebih kurang 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Kota Kidul, Kec.Kota Sukabumi Kotapraja Sukabumi yang sekarang Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan batas-batas : Utara : Tanah dan Rumah didi; Selatan : Tanah dan Rumah Huri; Barat : Jl.RH.Didi Sukardi; Timur : Selokan; Adalah menjadi Hak Milik Para Pembantah/Para Termohon Eksekusi seluruhnya karena sudah ada penyerahan objek lain dari para Pembantah/Para Termohon Eksekusi kepada Terbantah/Pemohon Eksekusi sebagai penggantinya yang rinciannya terurai dalam poin 7 (tujuh) diatas; 9. Menolak Eksekusi SHM.No.478 atas nama .H.Oting Afghani seluas 400 m2; 10. Menghentikan seluruh pelaksannaan eksekusi No.478/Desa Kota Kidul atas nama H.Oting Afghani, Sertipikat Terbit Tanggal 26 – 4 – 1967 luas lebih kurang 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Kota Kidul, Kec.Kota Sukabumi Kotaraja Sukabumi yang sekarang Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan batas-batas : Utara : Tanah dan Rumah didi; Selatan : Tanah dan Rumah Huri; Barat : Jl.RH.Didi Sukardi; Timur : Selokan; 11. Menolak Eksekusi Ganti Rugi sejumlah uang Rp.4.320.000.000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) 12. Menolak eksekusi objek SHM. 973/Kel.Gunung Parang, Surat Ukur No.4/Gunung Parang/2001 tanggal 19 Januari 2001 seluas lebih kurang 236 m2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi atas nama Andri Setiawan, S.H. dengan batas-batas :
13. Menolak uang paksa (dwangsoom) yang diajukan oleh Terbantah/Pemohon eksekusi sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah). 14. Menghukum Terbantah/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
