Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-883/M.2.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi didatangi oleh saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dengan maksud Terdakwa mendapatkan permintaan untuk membantu saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG dalam memesan Narkotika jenis sabu yang nantinya saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG akan menjual Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kota Sukabumi;
  • Selanjutnya Terdakwa menerima uang dari saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah) di akun DANA milik Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi KONCLENG (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa bertemu dengan KONCLENG (DPO) di depan gang rumah Terdakwa setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan uang pada akun DANA Terdakwa sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) kepada KONCLENG (DPO) setelah itu Terdakwa menyerahkan paket yang sebelumnya diterima dari KONCLENG (DPO) kepada saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi kembali didatangi oleh saksi saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG dengan maksud Terdakwa diminta saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG untuk menyimpan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah solatip warna hitam;
  • Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang keempatnya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba bersama saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG yang sebelumnya berhasil diamankan kemudian saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, melakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti yang sebelumnya dititipkan oleh saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG kepada Terdakwa, berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
    • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
    • 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam
    • 1 (satu) buah solatip warna hitam
    • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6 warna gold milik Terdakwa

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 A.n DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dan ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, diberi nomor barang bukti 3228/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6154 gram, diberi nomor barang bukti 3229/2025/PF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI dalam melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH yang keempatnya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba bersama saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG yang sebelumnya berhasil diamankan kemudian saksi ANDRI INDRA LESMANA, saksi DONI PUTRA KELANA, FERI ANDRIADI, dan saksi ERDIH PRIANSYAH dengan disaksikan saksi IRFAN AL’FAUZI Bin ENTEP SURYANA selaku masyarakat sipil, melakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan barang bukti, berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
    • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Kristal putih sabu
    • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
    • 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong
    • 1 (satu) buah dompet warna hitam
    • 1 (satu) buah solatip warna hitam
    • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6 warna gold milik Terdakwa
  • Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi didatangi oleh saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dengan maksud Terdakwa mendapatkan permintaan untuk membantu saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG dalam memesan Narkotika jenis sabu yang nantinya saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG akan menjual Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kota Sukabumi;
  • Selanjutnya Terdakwa menerima uang dari saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) di akun DANA milik Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi KONCLENG (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa bertemu dengan KONCLENG (DPO) di depan gang rumah Terdakwa setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan uang pada akun DANA Terdakwa sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) kepada KONCLENG (DPO) setelah itu Terdakwa menyerahkan paket yang sebelumnya diterima dari KONCLENG (DPO) kepada saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Ciandam Sudajaya RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi kembali didatangi oleh saksi saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG dengan maksud Terdakwa diminta saksi DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG untuk menyimpan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, dan 1 (satu) buah solatip warna hitam;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6914/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 A.n DAUD AGUSTIAN Als HIDEUNG Bin SUTISNA dan ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,5839 gram, diberi nomor barang bukti 3228/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6154 gram, diberi nomor barang bukti 3229/2025/PF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamifetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI dalam Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---- Perbuatan terdakwa ISMAIL MARZUKI Als BALUNG Bin (Alm) SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya