Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2018/PN SKB Epha Lina E, SH MOHAMAD RUSMANA als IYUS bin SURYADINATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2018/PN SKB
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1619/0.2.14/Ep.1/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Epha Lina E, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RUSMANA als IYUS bin SURYADINATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD RUSMANA Als. IYUS Bin SURYADINATA pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2018 sekira jam 16.08 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Bank BCA Kota Paris Jl. A. Yani Kel. Kebonjati Kec. Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang mengenal saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR yang pernah menjadi atasan terdakwa pada saat terdakwa masih menjadi PNS pada Inspektorat Kota Sukabumi, dimana pada saat itu saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR sebagai Sekretaris Inspektorat dan terdakwa sebagai staff dari saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR, dimana pada saat ini saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 jam 09.51 Wib terdakwa yang berada di rumah kontrakannya di Kp. Lamping Rt. 004/005 Kel. Gedong Panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi membuat facebook yang seperti aslinya (palsu) atas nama Lilis Astri Suryanita dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam type XL (RM-1030) dengan simcard  085861655984 kemudian berteman dengan semua orang yang menjadi teman dari saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR dengan tujuan agar terdakwa bisa mendapatkan uang dengan menipu teman-teman dari saksi Dra. Hj. LILIS ASTRI Binti UMAR tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira jam 17.40 Wib, terdakwa yang menggunakan akun facebook Lilis Astri Suryanita melakukan komunikasi dengan saksi Yetti Rusmiati Binti Parta Wijaya melalui akun facebook Yetti Rusmiati II dengan menggunakan aplikasi messager di facebook hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira jam 20.55 Wib, terdakwa mengatakan kata-kata bohong bahwa terdakwa sedang sibuk melakukan persiapan untuk testing PNS dimana terdakwa menunjukkan komunikasinya dengan Direktur RSUD R. Syamsudin, SH yakni saksi Dr. Bahrul Alam, hingga kemudian saksi Yetti Rusmiati mempercayai kata-kata terdakwa hingga saksi Yetti Rusmiati  selalu berkomunikasi dengan terdakwa hingga pada hari minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira jam 09.00 Wib saksi Yetti Rusmiati berkomunikasi kembali dengan terdakwa dimana terdakwa menyapa “damang atuh” (sehat atuh) kemudian saksi Yetti Rusmiati  menjawab “alhamdulliah neng hajah” (alhamdulilah neng hajah ) dengan screenshoot percakapan di facebook : https://www.facebook.com/messages/t/lilisastri.suryanita.7

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  •           Bahwa percakapan melalui mesenger di facebook saksi Yetti Rusmiati  dengan Akun Facebook palsu LILIS ASTRI SURYANITA yang dengan percakapan kepada saksi Yetti Rusmiati  “Teu acan numawi biasa we ieu masih seueur keneh rengsekeuneun. Kantenan lah biasa we gening, kaleresan bade aya testing pns saurna mah sakedap deui teh. Aya we anu naros2 biasa hyg tutap titip panginten“ (belum ada biasa aja masih banyak yang harus di selesaikan , seharusnya biasa aja dan kemudian akan ada testing pns serta dalam waktu dekat ada testing pns sebentar lagi, ada aja yang bnyak bertanya kepada saya untuk di titip titip kepada saya “ dan saksi Yetti Rusmiati  pun mejawab “Muhun hoyong naroskeun Rangga putrana pun adi tea, Euis” (iya mau bertanya rangga anak dari adik saya Sdri EUIS) kemudian terdakwa melalui akun facebook palsunya menjawab “Ieu numawi nj ngbrol oge sareng direktur bunut, manawi aya peluang kanggo honor ge saurna teh, honor di bunut” (ini saya sedang ngobrol juga sama direktur bunut, mudah mudahan ada peluang untuk honor yang ada di bunut) https://www.facebook.com/messages/t/lilisastri.suryanita.7  

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  •           Bahwa kemudian sekira jam 09.00 Wib saksi Yetti Rusmiati  menghubungi saksi Euis Roestiati Binti Parta Wijaya melalui panggilan whatsap dan memberitahu saksi Euis Roestiati bahwa saksi Yetti Rusmiati berkomunikasi dengan terdakwa melalui messager facebook mengenai pembahasan pengurusan PNS, lalu saksi Euis Roestiati mengajak saksi Yetti Rusmiati  untuk ketemuan hingga kemudian saksi Euis Roesstiati langsung menjemput saksi Yetti Rusmiati  ke rumahnya, dan saksi Yetti Rusmiati  tetap berkomunikasi dengan terdakwa melalui akun facebook palsu LILIS ASTRI SURYANITA dan kembali membuat saksi Yetti Rusmiati  yakin dan percaya bahwa ada percakapan screenshoot dengan direktur bunut BAHRUL ANWAR.

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  •           Bahwa percakapan melalui facebook messager tersebut tetap berlanjut hingga sekira jam 15.37 Wib, terdakwa meminta saksi Yetti Rusmiati  untuk menransfer sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan percakapan ”Hapunten ngawagel teh. Abdi wawantunan dipaheutkeun rangga kedah lebet. Lebar numawi. Nya manawi tiasa mah aya artos 3 juta heula ge teu sawios. Keun engkin sapalihna mah sambil jalan saurna teh. Aya aya kanggo penyemangat nu ngalereskeun we rupina, hehehe“ (permisi menggangu, saya memberanikan diri harus ada yang masuk, sayang karena harus ada uang 3 juta saja terlebih dahulu dan selanjutnya untuk uang kekurangan nya sambil berjalan, ada untuk penyemangat yang membereskan saja hehehe) dan saksi Yetti Rusmiati  pun menjawab “Sumuhun sae hatur nuhun pisan, ieu nju jajap pun alo heula. Mangga.” (iya terima kasih banyak, ini lagi di antar sama keponakan saya, silahkan.

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lalu kemudian sekira jam 16.01 Wib saksi Yetti Rusmiati  pun diberi tahu terdakwa dengan tetap menggunakan  Akun Facebook palsu atas nama LILIS ASTRI SURYANITA untuk melakukan transfer uang dengan no rekening BANK BCA dengan percakapan “Manawi langsung we ka rekening anu ngalereskeunna nya teh sareng ieu no rekening bank bca na 0380047837” (ini langsung saja dengan yang meluruskannya dan ini no rekening bank bca nya 0380047837) lalu saksi Euis Roestiati mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa ke BCA dengan nomor rekening 0380047837  An. Meilan Mulyani dimana atas percakapan terdakwa tersebut, saksi Yetti Rusmiati  pun menjawab “Muhun mangga, ayeuna tos Bank sareng tos di kintun 15 menit lalu” (sudah ada di bank dan sudah di kirim 15 menit yang lalu).

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Yetti Rusmiati sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyuruh saksi Yetti Rusmiati untuk mengatarkan uang tersbeut ke Terminal Baros, lalu saksi Yetti Rusmiati menghubungi saksi Dra. Hj. Lilis Astri Binti Umar melalui whatsap untuk memberitahu bahwa anaknya sudah sampai di Terminal Baros untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  guna keperluan pembelian handphone, akan tetapi saksi Dra. Hj. Lilis Astri Binti Umar tidak mengerti arah percakapan saksi Yetti Rusmiati  hingga akhirnya saksi Yettie Rusmiati sadar bahwa saksi Yettie Rusmiati telah dibohongi oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika tanggal 17 Juli 2018 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, ST., M.T.I., CEH, ECIH, CHFI, dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam type SL (RM-1030) berikut simcard indosat dengan nomor handphone 085861655984 ;
  2. 1 (satu) unit handphone merk Asus Zenphone warna gold ;
  3. 1 (satu) keping CD merk CD-R plus warna putih yang didalamnya terdapat screenshot percakapan di messager facebook antara akun facebook atas nama Yettie Rusmiati II dengan akun facebook ata nama Lilis Astri Suryanita, screenshot percaapan di messager facebook antara akun facebook atas nama Dian A. Supriyanto dengan akun facebook ata nama Lilis Astri Suryanita .
  4. Akun facebook atas nama Lilis Astri Suryanita dengan URL : https://www.facebook.com/lilisastri.suryanita.7 ;.
  5. Akun email Gmail : lastrisuryanita@gmail.com ;.
  6. Akun facebook atas nama Bahrul Anwar dengan URL : https://www.facebook.com/dendi.ian.16 ;
  7. Akun email Gmail : neligingsul@gmail.com ;
  8. Akun facebook atas nama Mohamad Rusmana dengan URL: https://www.facebook.com/Yoes81;
  9. Akun email yahoo : rusmanamohamad@yahoo.co.id ;
  10. Akun email gmail : yudiantobdg@gmail.com ;.

Bahwa dari hasil analisa terhadap barang bukti , didapat kesimpulan, bahwa : telah terjadi komunikasi melalui chat messager antara akun facebook Lilis Astri Suryanita dengan URL : https://www.facebook.com/lilisastri.suryanita.7 yang isi percakapannya adlaah : akun Lilis Astri Suryanita menawarkan bantuan untuk proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan biaya tidak lebih dari 15juta. Akun Yettie Rusmiati II kemudian meminta bantuan agar Rangga Yudistira, S.Farm.Apt dapat diproses dan diangkat menjadi PNS. Untuk keperluan proses pengangkatan kemudian akun Lilis Astri Suryanita meminta uang sejumlah 3 (tiga) juta rupiah. Akun Yetiie Rusmiatie II kemudian mengirimkan uang sejumlah 3 (tiga) juta rupiah ke rekening BCA dengan nomor rekening 0380047837 An. Meilan Mulyani.

Pihak Dipublikasikan Ya