Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN SKB WILDAN MAULANA alias CACUY bin AGUS RIDWAN Kepolisian Resor Sukabumi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN SKB
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WILDAN MAULANA alias CACUY bin AGUS RIDWAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Sukabumi Kota
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri  PemohonPraperadilan, Rumah Orang Taua Pemohon Praperadilan adalah tidak sah;

5. Menyatakan penyitaan atas  semua barang bukti yang dimikili Pemohon Praperadilan tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP

6.  Menghukum Termohon untuk mengeluarkan  Pemohon Praperadilan dari tahanan;

7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Tali dan HP

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

-Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon Praperadilan kehilangan sebanyak Rp. 10. 0000.000

-Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Prperadilan dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

10. Membebankan semua biaya perkara  Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya