| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2016/PN SKB | WILDAN MAULANA alias CACUY bin AGUS RIDWAN | Kepolisian Resor Sukabumi Kota | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN SKB | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Feb. 2016 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri PemohonPraperadilan, Rumah Orang Taua Pemohon Praperadilan adalah tidak sah; 5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon Praperadilan tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP 6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan; 7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Tali dan HP 8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: -Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon Praperadilan kehilangan sebanyak Rp. 10. 0000.000 -Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). 9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Prperadilan dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
