| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Skb | 1.Meri Yuniarti 2.dr. Hety Haryati |
1.Eddy BJ. Sihombing 2.Pungki PB. Supangkat 3.Muhammad Hendri, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Skb | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
yang dalam fakta dilapangan, batas-batas terurai:----------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Almarhum Wiryawan, Penggugat II, dan Almarhumah Ny. Hartati adalah ahli waris dari Hattawidjaja dh. Tan Tek Hoat.--- 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Almarhum Wiryawan dan Penggugat II adalah ahli waris dari Hattawidjaja dh. Tan Tek Hoat dan Ny. Hartati;--------------- 6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Meri Yuniarti (Penggugat I), dalam hal ini, baik bertindak untuk diri sendiri sebagai isteri maupun mewakili anaknya yang masih di bawah umur, bernama Nathanael Akirra Wiryawan adalah ahli waris pengganti dari suaminya bernama Almarhum Wiryawan.------------------------ 7. Menyatakan sah Surat Keterangan Hak Waris, Nomor : 01 / MH / KHW / X / 2010, tanggal 30 Oktober 2010, yang dibuat Muhammad Hendri, S.H., (Tergugat III) jo. Surat Keterangan Waris, tanggal 20 September 2010 yang dikeluarkan Lurah Dayeuhluhur dan ditanda-tangani Camat Warudoyong;--------- 8. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat I sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Wiryawan dan Penggugat II adalah ahli waris dari Hattawidjaja dh. Tan Tek Hoat dan Ny. Hartati yang berhak atas objek perkara, dalam hal ini sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 175 / Kelurahan Dayeuhluhur, Surat Ukur Nomor : 6 / Dayeuhluhur / 1999, seluas 577 m2 (lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Pelabuan II, RT. 001 / RW. 009, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dengan batas-batas sebagaimana telah disebutkan dalam posita 2 (dua) atau petitum 3 (tiga).--------- 9. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum perbuatan hukum jual beli antara Tergugat I dengan Almarhum Wiryawan, Penggugat II, dan Almarhumah Ny. Hartati;------------------------------------------------ 10.Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 439 / 2010, tanggal 04 Nopember 2010 antara Tergugat I dengan Almarhum Wiryawan, Penggugat II, dan Almarhumah Ny. Hartati sebagai dokumen yang batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------------------------------------------ 11. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 / Kelurahan Dayeuhluhur atas nama Eddy BJ. Sihombing (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------12. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I adalah pembeli yang beritikad buruk, mutatis mutandis bukan pemilik yang sah atas tanah objek perkara;-------- 13. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat mengalami/menderita kerugian, berupa:-----------------------------------------------------------------------------------
b. kerugian im-materiil:--------------------------------------------------------------------------- Akibat ketidak-pastian yang dialami oleh Para Penggugat telah menimbulkan kelelahan psikis, adanya tekanan psikologis serta sangat menyita perhatian, waktu, tanggung jawab, maka apabila dirinci dengan mata uang rupiah tidak akan ternilai, akan tetapi jika diperhitungkan wajar adalah senilaiRp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).-------------------------------------------------- 14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menghapus pencatatan Sertipikat Hak Milik Nomor 175 / Kelurahan Dayeuhluhur atas nama Eddy BJ. Sihombing (Tergugat I) yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------- 15. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengembalikan pencatatan Sertipikat Hak Milik Nomor 175 / Kelurahan Dayeuhluhur menjadi atas nama Meri Yuniarti (Penggugat I) dan dr. Hety Haryati (Penggugat II);---------------------- 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.154.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta rupiah), [terdiri dari: Rp. 2.000.000.000,- x 577 m2] ditambah biaya pendaftaran gugatan sebesar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan perincian sebagaimana dalam angka 13. (tiga belas), petitum, yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------- 17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan konsekuensi apabila melalaikan isi putusan dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan;--------------------------- 18. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat pihak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;------------------------------------------ 19. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------- Atau:-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, “mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.---------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
