| Petitum Permohonan |
- Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II untukseluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perpajakan dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 oleh Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penegakan Hukum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Pemohon I adalah bukan merupakan tindak Pidana perpajakan;
- MenyatakanSuratPerintahPenyidikanNomor:PRIN-75.DIK.ASI/PJ.08/2020 tertanggal 04 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31.DIK.ASI/PJ.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018adalah mengandung cacat hukum,olehkarenanyadinyatakantidaksahdanbataldemihukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-15.SPDP/TSK/PJ.05/2020 tertanggal 14 September 2020 atas nama Ratih Andriyanti (Pemohon I) adalah mengandung cacat hukum,olehkarenanyadinyatakantidaksahdanbataldemihukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-16.SPDP/TSK/PJ.05/2020 tertanggal 14 September 2020 atas nama Subash Chelaram Vaswani (Pemohon II) adalah mengandung cacat hukum,olehkarenanyadinyatakantidaksahdanbataldemihukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dengan menerbitkan bahwa Surat Pengungkapan Ketidakbenaran yang telah dilakukan oleh Pemohon I telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- MenyatakanPenyidikandalamPerkaraaquoadalahberdasarkanSurat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikansebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri PemohonmelanggarketentuanPasal39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undag Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapanTersangkaterhadapdiriPemohonI dan Pemohon II olehTermohon;
- Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Kejadian Nomor LK-18/PJ.051/2018 tertanggal 04 September 2018 dan Laporan Kejadian Nomor LK-19/PJ.051/2018 tanggal 04 September 2018 untukmenerbitkansurat penghentian penyidikan perkara atas nama Ratih Andriyanti(Pemohon I) dan Subash Chelaram Vaswani (Pemohon II);
- Menyatakan Berita Acara Penetapan Tersangka  atas nama Pemohon II nomor BA .TAP-17/PJ.05/2020 tertanggal 19 Agustus 2020tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkaraini.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |