| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa ia TERDAKWA IRHAM ISLAHUDIN Bin SUGANDI (Alm) (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada Pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaknya tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak – tidaknya waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahigirang Rt. 020 Rw. 006 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana terdapat dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara di mana tempat tindak pidana dilakukan, kediaman saksi/terdakwa, atau tempat terdekat terdakwa ditahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada akhir bulan November 2025 tepatnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 Terdakwa ditawari pekerjaan untuk membantu mengedarkan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu oleh Sdr. SEKDES DADUN SE (belum tertangkap) dan disetujui oleh Terdakawa.
- Kemudian Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dari Sdr. SEKDES DADUN SE (belum tertangkap) berupa Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu yang sudah dalam bentuk paketan yang dibungkus potongan sedotan warna putih yang terdakwa ambil di daerah Kp. Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tepatnya dipinggir jalan raya yang telah ditempel oleh Sekdes (belum tertangkap) dan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu sebanyak 50 (lima puluh) paket Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu yang sudah dalam bentuk paketan dalam bentuk 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu didalam sedotan plastic warna putih dan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dilakban warna hitam yang terdakwa ambil di daerah Kp. Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tepatnya dipinggir jalan raya.
- Setelah itu Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang sudah Terdakwa dapatkan dari Sekdes Dadun (belum tertangkap) dalam bentuk paketan yang dibungkus potongan sedotan warna putih, Terdakwa simpan/tempelkan dilokasi-lokasi sesuai pengarahan dari Sekdes Dadun (belum tertangkap), dan untuk sisanya disimpan oleh Terdakwa.
- Terdakwa mendapatkan imbalan dari Sdr. SEKDES DADUN SE (belum tertangkap) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu, yaitu menggunakan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu secara gratis dan apabila seluruhnya sudah ditempelkan mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru menerima satu kali karena Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu yang dititipkan kepada terdakwa belum sempat ditempel/disimpan (belum habis terjual) dan terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Andri Indra Lesmana, Saksi Doni Putra Kelana, Saksi Erdih Priansyah dan Saksi Rangga Gumilar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyakarat terkait penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Kp. Cimahigirang Rt 20/ Rw 06 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tepatnya didalam rumah dan ditemukan:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam didalamnya berisikan :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu didalam sedotan plastic warna putih;
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dilakban warna witam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A35 warna biru muda dengan Nomor Imei: 355954714730016 dengan Nomor Sim Card: 085717518892 (yang digunakan un-tuk registrasi aplikasi whatsapp) dan Nomor Whatsapp: 083875403303.
- 1 (satu) buah alat hisap untuk menggunakan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu (BONG).
pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan pengakuan Terdakwa telah menggunakan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7795/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n IRHAM ISLAHUDIN Bin SUGANDI (Alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dengan berat netto 3,8205 gram, diberi nomor barang bukti 3621/2025/PF.
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dilakban warna hitam dengan berat netto 1,9354 gram, diberi nomor barang bukti 3622/2025/PF.
Dengan hasil pengujian, hasil barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------
KEDUA :
------- ------- Bahwa ia TERDAKWA IRHAM ISLAHUDIN Bin SUGANDI (Alm) (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada Pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaknya tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak – tidaknya waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cimahigirang Rt. 020 Rw. 006 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana terdapat dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara di mana tempat tindak pidana dilakukan, kediaman saksi/terdakwa, atau tempat terdekat terdakwa ditahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar daerah Kp. Cimahigirang Rt 20/ Rw 06 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
- Atas informasi tersebut saksi Andri Indra Lesmana, S.H., Saksi Doni Putra Kelana, Saksi Erdih Priansyah dan Saksi Rangga Gumilar bersama-sama dengan Anggota Satnarkoba Polres Kota Sukabumi mendatangi rumah tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi bersama rekan mendapatkan infromasi tambahan dan diketahui tempat tinggal/keberadaan terdakwa IRHAM di Kp. Cimahigirang Rt 20/ Rw 06 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, setelah itu saksi bersama rekan anggota langsung menuju kearah rumah terdakwa IRHAM untuk melakukan pemantauan dari dekat. Kemudian sekitar 30 menit berjalan saksi dan rekan melakukan pemantauan kemudian memutuskan untuk mendatangi lokasi keberadaan terdakwa IRHAM tepatnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB saksi bersama rekan lainnya masuk kerumah Terdakwa, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan di bawah karpet dalam penguasaan terdakwa IRHAM ISLAHUDI Bin SUGANDI (Alm) barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam (sudah kusam) didalamnya berisikan :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu didalam sedotan plastic warna putih;
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dilakban warna witam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A35 warna biru muda dengan Nomor Imei: 355954714730016 dengan Nomor Sim Card: 085717518892 (yang digunakan un-tuk registrasi aplikasi whatsapp) dan Nomor Whatsapp: 083875403303.
- 1 (satu) buah alat hisap untuk menggunakan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu (BONG).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7795/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n IRHAM ISLAHUDIN Bin SUGANDI (Alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dengan berat netto 3,8205 gram, diberi nomor barang bukti 3621/2025/PF.
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika Jenis Kristal Putih Sabu dilakban warna hitam dengan berat netto 1,9354 gram, diberi nomor barang bukti 3622/2025/PF.
Dengan hasil pengujian, hasil barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------- |