| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sedang berkumpul bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI serta temannya yang lain sambil meminum minuman jenis intisari. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Anak Saksi MELA AMELIA Binti YUYU dan Anak Saksi SITI MUTIA HAFSAH Alias MUTI Binti YANDI pulang dijemput oleh Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR dan Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA masing-masing dengan mengendarai sepeda motor dimana salah satunya memutar tuas gas sehingga putaran mesin meningkat dan menimbulkan suara bising sehingga Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI merasa tersinggung lalu mengejar Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dan Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) yang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario 125 warna merah nomor polisi F-6376-SAF dengan membonceng Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI.
- Bahwa di perjalanan terjadi aksi kejar-kejaran antara Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dengan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm), Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dimana sepeda motor Saksi korban sempat ditendang beberapa kali oleh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) dan pada saat itu, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) mengatakan “eureun sia eureun” (berhenti kamu berhenti) sehingga Saksi korban menghentikan kendaraannya. Setelah Saksi korban berhenti, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menarik kerah baju Saksi korban lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI memukul kepala Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan oleh Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI kebagian kepala dan punggung Saksi korban. Selanjutnya Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menendang sepeda motor milik Saksi korban hingga terjatuh lalu kunci kontak sepeda motor Saksi korban diambil oleh Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) kemudian para pelaku meninggalkan Saksi korban. Namun, tidak lama kemudian para pelaku kembali menghampiri Saksi korban dimana Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menyuruh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI untuk mengambil sepeda motor Saksi korban dengan mengatakan “cokot eta motorna cokot, ceuk aing” (ambil itu motornya, perintah saya). Kemudian Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menaiki sepeda motor Saksi korban dan Saksi korban sempat mempertahankan sepeda motornya dengan cara memegang pegangan jok belakang sambil mengatakan “rek dibawa kamana” (mau dibawa ke mana) lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menjawab, “buru sia naek” (ayo cepat kamu naik). Karena merasa ketakutan, Saksi korban akhirnya melepaskan pegangan tersebut, sehingga para pelaku berhasil membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam nomor polisi F-6416-SAF milik Saksi korban dan membawanya ke rumah Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm). Adapun perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI sehingga Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) serta mengalami pusing dan sakit pada bagian punggung.
---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sedang berkumpul bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI serta temannya yang lain sambil meminum minuman jenis intisari. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Anak Saksi MELA AMELIA Binti YUYU dan Anak Saksi SITI MUTIA HAFSAH Alias MUTI Binti YANDI pulang dijemput oleh Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR dan Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA masing-masing dengan mengendarai sepeda motor dimana salah satunya memutar tuas gas sehingga putaran mesin meningkat dan menimbulkan suara bising sehingga Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI merasa tersinggung lalu mengejar Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dan Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) yang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario 125 warna merah nomor polisi F-6376-SAF dengan membonceng Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI.
- Bahwa di perjalanan terjadi aksi kejar-kejaran antara Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dengan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm), Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dimana sepeda motor Saksi korban sempat ditendang beberapa kali oleh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) dan pada saat itu, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) mengatakan “eureun sia eureun” (berhenti kamu berhenti) sehingga Saksi korban menghentikan kendaraannya. Setelah Saksi korban berhenti, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menarik kerah baju Saksi korban lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI memukul kepala Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan oleh Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI kebagian kepala dan punggung Saksi korban. Selanjutnya Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menendang sepeda motor milik Saksi korban hingga terjatuh lalu kunci kontak sepeda motor Saksi korban diambil oleh Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) kemudian para pelaku meninggalkan Saksi korban. Namun, tidak lama kemudian para pelaku kembali menghampiri Saksi korban dimana Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menyuruh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI untuk mengambil sepeda motor Saksi korban dengan mengatakan “cokot eta motorna cokot, ceuk aing” (ambil itu motornya, perintah saya). Kemudian Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menaiki sepeda motor Saksi korban dan Saksi korban sempat mempertahankan sepeda motornya dengan cara memegang pegangan jok belakang sambil mengatakan “rek dibawa kamana” (mau dibawa ke mana) lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menjawab, “buru sia naek” (ayo cepat kamu naik). Karena merasa ketakutan, Saksi korban akhirnya melepaskan pegangan tersebut, sehingga para pelaku berhasil membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam nomor polisi F-6416-SAF milik Saksi korban dan membawanya ke rumah Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm). Adapun perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI sehingga Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) serta mengalami pusing dan sakit pada bagian punggung.
---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal ketika Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sedang berkumpul bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI serta temannya yang lain sambil meminum minuman jenis intisari. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Anak Saksi MELA AMELIA Binti YUYU dan Anak Saksi SITI MUTIA HAFSAH Alias MUTI Binti YANDI pulang dijemput oleh Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR dan Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA masing-masing dengan mengendarai sepeda motor dimana salah satunya memutar tuas gas sehingga putaran mesin meningkat dan menimbulkan suara bising sehingga Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI merasa tersinggung lalu mengejar Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dan Saksi SYAHRUL PRATAMA Bin EHEN SUHENDAR menggunakan sepeda motor dengan posisi Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) yang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario 125 warna merah nomor polisi F-6376-SAF dengan membonceng Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI.
- Bahwa di perjalanan terjadi aksi kejar-kejaran antara Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA dengan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm), Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI dan Anak RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dimana sepeda motor Saksi korban sempat ditendang beberapa kali oleh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI dan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) dan pada saat itu, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) mengatakan “eureun sia eureun” (berhenti kamu berhenti) sehingga Saksi korban menghentikan kendaraannya. Setelah Saksi korban berhenti, Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menarik kerah baju Saksi korban lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI memukul kepala Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan oleh Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI kebagian kepala dan punggung Saksi korban. Selanjutnya Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menendang sepeda motor milik Saksi korban hingga terjatuh lalu kunci kontak sepeda motor Saksi korban diambil oleh Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) kemudian para pelaku meninggalkan Saksi korban. Namun, tidak lama kemudian para pelaku kembali menghampiri Saksi korban dimana Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm) menyuruh Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI untuk mengambil sepeda motor Saksi korban dengan mengatakan “cokot eta motorna cokot, ceuk aing” (ambil itu motornya, perintah saya). Kemudian Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menaiki sepeda motor Saksi korban dan Saksi korban sempat mempertahankan sepeda motornya dengan cara memegang pegangan jok belakang sambil mengatakan “rek dibawa kamana” (mau dibawa ke mana) lalu Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI menjawab, “buru sia naek” (ayo cepat kamu naik). Karena merasa ketakutan, Saksi korban akhirnya melepaskan pegangan tersebut, sehingga para pelaku berhasil membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam nomor polisi F-6416-SAF milik Saksi korban dan membawanya ke rumah Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) SAEPULOH (Alm). Adapun perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI bersama-sama dengan Anak Saksi RAMDAN PRAYOGA Alias ADAM Bin HAPI sehingga Saksi korban MUHAMMAD HARVI MAULANA Bin DENDA mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD HAFIZH RAMADHAN Bin ASEP RAHMAT S. (Alm) dan Terdakwa II BAGJA HANDIKA PRATAMA Bin ARI WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------ |