Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Skb PT. Oto Multiartha Ratna Suminar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratna Suminar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.340.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-112-23-00967 tanggal 31 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01031193.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-30 (tiga puluh) pada tanggal 31 Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : ALL NEW FORTUNER VRZ TRD LUX 4x2 2.4 AT, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0887133, Nomor Mesin : 2GDC471970, Nomor Polisi : F1439OF, Atas Nama BPKB : RATNA SUMINAR;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 176,340,700,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW FORTUNER VRZ TRD LUX 4x2 2.4 AT, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0887133, Nomor Mesin : 2GDC471970, Nomor Polisi : F1439OF, Atas Nama BPKB : Ratna Suminar, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-112-23-00967 tanggal 31 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01031193.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW FORTUNER VRZ TRD LUX 4x2 2.4 AT, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0887133, Nomor Mesin : 2GDC471970, Nomor Polisi : F1439OF, Atas Nama BPKB : Ratna Suminar, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW FORTUNER VRZ TRD LUX 4x2 2.4 AT, Tahun : 2018, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0887133, Nomor Mesin : 2GDC471970, Nomor Polisi : F1439OF, Atas Nama BPKB : Ratna Suminar, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .................................. ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak