| Petitum Permohonan |
Primair
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak syah secara hukum karena melanggar ketentuanperundang-undangan
- Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon atas nama VIDI VAUZAN NUR FADILAH Alias VIDI bin DEDE
- Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000 ( Dua puluh juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
sehingga total kerugian seluruhnya sebesar 120.000.000 ( Seratus dua puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
- Memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat nya atau
Subsider
Apabila pen gadilan negri kelas 1 B Sukabumi Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan pemohon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex Aquo et Bono |