Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN SKB VIDI VAUZAN NUR FADILAH Als VIDI Bin DEDE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALAKEPOLISIAN POLESTRA SUKABUMI Cq. KEPOLISIAN SEKTOR CIBADAK SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN SKB
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat 02
Pemohon
NoNama
1VIDI VAUZAN NUR FADILAH Als VIDI Bin DEDE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq. KEPALAKEPOLISIAN POLESTRA SUKABUMI Cq. KEPOLISIAN SEKTOR CIBADAK SUKABUMI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak syah secara hukum karena melanggar ketentuanperundang-undangan
  3. Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon atas nama VIDI VAUZAN NUR FADILAH Alias VIDI bin DEDE
  4. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000 ( Dua puluh juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
    sehingga total kerugian seluruhnya sebesar 120.000.000 ( Seratus dua puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
  5. Memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabat nya atau

Subsider

Apabila pen gadilan negri kelas 1 B Sukabumi Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan pemohon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex Aquo et Bono 

Pihak Dipublikasikan Ya