Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2018/PN SKB Tn. AGUS BUDIMAN 1.Ir. ANDHY HARTONO WIDJAJA
2.TEDDY BUDI SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2018/PN SKB
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. AGUS BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFONSO PUSAKA, SHTn. AGUS BUDIMAN
2MAX WIDI, SHTn. AGUS BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1Ir. ANDHY HARTONO WIDJAJA
2TEDDY BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan obyek yang akan dilakukan lelang eksekusi pada perkara a quo, sebagaimana dinyatakan dalam surat Risalah Pemberitahuan Jadwal Lelang Melalui Aanplaking Nomor 4/Pdt.Eks.2014/PN.Smi. tanggal 25 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi juncto Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi nomor 4/Pdt.Eks/2014/PN.Smi. tanggal 25 September 2014, adalah bukan barang milik TERLAWAN TERMOHON EKSEKUSI ;
  4. Menyatakan Almarhum EFFENDY BUDIMAN adalah pemilik yang sah dan satu-satunya pihak yang berhak atas sebidang tanah Hak Milik No M 366 atas nama TERLAWAN TERMOHON EKSEKUSI seluas kurang lebih 1.226 (seribu dua ratus dua puluh enam) meter persegi berikut bangunannya yang setempat dikenal dengan nama Jl. Tanjungsari (Merbabu) No. 40 Rt.02 Rw.04, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Sukabumi yang kemudian harus jatuh ketangan PELAWAN sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum EFFENDY BUDIMAN;
  5. Memerintahkan agar pelaksanaan lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sukabumi sebagaimana dinyatakan surat Risalah Pemberitahuan Jadwal Lelang Melalui Aanplaking Nomor 4/Pdt.Eks.2014/PN.Smi. tanggal 25 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi ditunda sampai Gugatan Perlawanan a quo berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERLAWAN.

 

ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak