Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Skb NURMI GIRSANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMI GIRSANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Kartu TandaPenduduk KTP dengan Nomor       Induk Kependudukan (NIK) 3272014107620181 , Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3272012001070007, Akta Kelahiran Nomor 15/1248/SR.2/ll/265,O/1996, atas nama Pemohon adalah Nurmi Girsang yang lahir di Bage, pada tanggal 31 Desember 1964 dan Buku Nikah Nomor 04/ 56/ SR.2/ II/ 1996, atas nama Nurmi Girsang, yang lahir di Bage pada tanggal 03 Juni 1964, adalah orang yang sama identitasnya dengan Paspor milik Pemohon atas nama Nurmi Girsang, yang lahir di Bage, tanggal 01 Juli 1962;
  3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas Pemohon bernama Nurmi Girsang yang lahir di Bage, tanggal OI Juli 1962 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diperbaiki dan diganti menjadi Nurmi Girsang yang lahir di Bage, tanggal 31 Desember 1962 sesuai dengan KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak