Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Kartu TandaPenduduk KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3272014107620181 , Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3272012001070007, Akta Kelahiran Nomor 15/1248/SR.2/ll/265,O/1996, atas nama Pemohon adalah Nurmi Girsang yang lahir di Bage, pada tanggal 31 Desember 1964 dan Buku Nikah Nomor 04/ 56/ SR.2/ II/ 1996, atas nama Nurmi Girsang, yang lahir di Bage pada tanggal 03 Juni 1964, adalah orang yang sama identitasnya dengan Paspor milik Pemohon atas nama Nurmi Girsang, yang lahir di Bage, tanggal 01 Juli 1962;
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Sukabumi untuk memperbaiki identitas Pemohon bernama Nurmi Girsang yang lahir di Bage, tanggal OI Juli 1962 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diperbaiki dan diganti menjadi Nurmi Girsang yang lahir di Bage, tanggal 31 Desember 1962 sesuai dengan KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|