| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk segera mengosongkan dan menghentikan segala aktivitas di Hotel Asta Putra yang menjadi objek a quo terlebih dahulu dan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek a quo;
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PARA PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Alm.FERDYANSYAH DIPL.HOT.MGT.SE (QQ TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yaitu melakukan pemalsuan tanda tangan PARA PENGGUGAT dalam AKTA HIBAH NO.89/2014 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dihadapan notaris LUCIANA TIRTAMAN, SH (In Casu TERGUGAT V);
- Menyatakan Akta Hibah No.89/2014 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT LUCIANA TIRTAMAN, S.H (In Casu TERGUGAT V) CACAT PROSEDUR;
- Menyatakan Akta Hibah No.89/2014 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT LUCIANA TIRTAMAN, S.H (In Casu TERGUGAT V) DIBATALKAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 1658 dengan Surat Ukur nomor 85 Tahun 2014 dengan luas 700 M2 dengan NIB:10.12.02.03.01492 atas nama EMMA INDRIANA menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1658 dengan Surat Ukur nomor 85 Tahun 2014 dengan luas 700 M2 dengan NIB:10.12.02.03.01492 atas nama FERDYANSYAH DIPL.HOT.MGT.SE berdasarkan Akta Hibah No.89/2014 tanggal 14 April 2014 CACAT PROSEDUR;
- Memerintahkan kepada Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi (In Casu TURUT TERGUGAT I) untuk MEMBATALKAN Sertipikat Hak Milik Nomor 1658 dengan dengan Surat Ukur nomor 85 Tahun 2014 dengan luas 700 M2 dengan NIB:10.12.02.03.01492 atas nama FERDYANSYAH DIPL.HOT.MGT.SE;
- Memerintahkan Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi I (TURUT TERGUGAT I) untuk MENGEMBALIKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 1658 dengan Surat Ukur nomor 85 Tahun 2014 dengan luas 700 M2 dengan NIB:10.12.02.03.01492 ke atas nama EMMA INDRIANA;
- Memerintahkan TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk segera mengosongkan dan menghentikan segala aktivitas di Hotel Asta Putra yang menjadi objek a quo terlebih dahulu dan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek a quo;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili a quo memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |