| Dakwaan |
|
PERTAMA :
|
|
--------- Bahwa ia Terdakwa Asep Saepuloh Alias Apek Bin Didi (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Gg. Lipur RT. 01/08 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
|
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sering mendatangi kios duplikat kunci di Jalan Ahmad Yani Gg. Lipur RT. 01/08 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang mana merupakan tempat Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang bekerja di kios tersebut, melihat Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang mempunyai sepeda motor honda Beat tahun 2022, sehingga Terdakwa timbul keinginan untuk menjual motor tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang untuk meminjam motor karena hendak menjemput istrinya, dikarenakan Terdakwa sering bertemu dengan saudaranya yang bernama Sdr.Oling sehingga Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang memberikan motor miliknya yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022 tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan motor milik Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang nyatanya Terdakwa tidak pernah menjemput istrinya dan langsung pulang ke rumah kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi Sendi Hermawan Bin Ucep dan meminta untuk mencarikan orang yang mau membeli motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022, kemudian Saksi Sendi Hermawan Bin Ucep menawarkan kepada Saksi Agung bin Ujang Rahmat, lalu membeli motor tersebut dengan harga Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022 milik Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang dengan alasan untuk menjemput istrinya, namun Terdakwa langsung menjual motor milik Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang tersebut, mengakibatkan kerugian kepada Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
|
|
--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
|
|
|
|
KEDUA :
|
|
--------- Bahwa ia Terdakwa Asep Saepuloh Alias Apek Bin Didi (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Gg. Lipur RT. 01/08 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan perbuatan, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
|
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Gg. Lipur RT. 01/08 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Terdakwa mendatangi Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022 milik Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang berupa .
- Bahwa setelah mendapatkan motor milik Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang, Terdakwa mendatangi Saksi Sendi Hermawan Bin Ucep dan meminta untuk mencarikan orang yang mau membeli motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022, kemudian Saksi Sendi Hermawan Bin Ucep menawarkan kepada Saksi Agung bin Ujang Rahmat, lalu membeli motor tersebut dengan harga Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: H1B02N42L0 A/T (BEAT) No. Pol: F-5166-SAB, Warna Hitam, Tahun 2022 yang ia pinjam dariSaksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang, mengakibatkan kerugian kepada Saksi Korban Ahmad Sutisna Bin Jajang kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
|
|
--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
|
|