Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Skb Ir. ARNOLD SAHAT MARULI PANJAITAN 1.Ir. Ahmad Rivai
2.Dewi Risnawati
3.Zainal Riffandi
4.Dhiana Rita Tedjasari
5.Diah Permanasari
6.Dahlia Rianawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. ARNOLD SAHAT MARULI PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Solihin,SHIr. ARNOLD SAHAT MARULI PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1Ir. Ahmad Rivai
2Dewi Risnawati
3Zainal Riffandi
4Dhiana Rita Tedjasari
5Diah Permanasari
6Dahlia Rianawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rofiuddin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, dan berlaku Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 16 April 2021 Nomor 05 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Notaris ROFIUDDIN, S.H.,M.Kn) Notaris di Kota Sukabumi, sesuai SK. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-00411.AH.02.01 Tahun 2016 Tanggal 22 Juni 2016;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan secara sah dan berharga sita terhadap tanah-tanah PARA TERGUGAT  dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sertifikat Hak Milik Nomor 8/Limusnunggal

    Seluas 675 M2 dengan batas batas:

  • Sebelah Utara       : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Selatan    : Tanah Milik H. Anwari
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik PT. Botos Amari

- Sertifikat Hak Milik Nomor 9/Limusnunggal

    Seluas 1.370 M2 dengan batas batas:

  • Sebelah Utara       : Tanah Milik PT. Botos Amari / H. Anwari
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Selatan    : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik H. Koharudin

- Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Limusnunggal

    Seluas 1.350 M2 dengan batas batas:

  • Sebelah Utara       : Tanah Milik Toko Karpet
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Selatan    : Tanah Milik PT. Botos Amari
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik PT. Botos Amari

- Sertifikat Hak Milik Nomor 15/Limusnunggal

    Seluas 1560 M2 dengan batas batas:

  • Sebelah Utara       : Tanah Milk PT. Botos Amari
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik Nova Agnes
  • Sebelah Selatan    : Tanah Milik PT. Baros Gunungkarang
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik PT. Botos Amari

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta Rupiah);

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom);

9. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT,  atau pihak ketiga lainnya (uit voerbaar bij vorraad);

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak