| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2025/PN Skb | Ir. ARNOLD SAHAT MARULI PANJAITAN | 1.Ir. Ahmad Rivai 2.Dewi Risnawati 3.Zainal Riffandi 4.Dhiana Rita Tedjasari 5.Diah Permanasari 6.Dahlia Rianawati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Skb | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8/Limusnunggal Seluas 675 M2 dengan batas batas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 9/Limusnunggal Seluas 1.370 M2 dengan batas batas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 10/Limusnunggal Seluas 1.350 M2 dengan batas batas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 15/Limusnunggal Seluas 1560 M2 dengan batas batas:
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta Rupiah); 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom); 9. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, atau pihak ketiga lainnya (uit voerbaar bij vorraad); 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
