| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.Bth/2021/PN Skb | 1.Chandra Gunawan 2.Muslichin |
1.Perum Perhutani 2.Gatot Denny Irianto, SH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.Bth/2021/PN Skb | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jul. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Perlawan Para Pelawan seluruhnya;
Sehingga total kerugian yang patut dibebankan kepada Terlawan I sebesar Rp 1.500.000.000,00 + Rp 1.500.000.000,00 = Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah) yang harus dibayar tunai seketika dan sekaligus saat keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa keputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi. 9. Menghukum Para Terlawan  secara tanggung renteng mengembalikan dan menyerahkan obyek sengkta kepada Pelawan obyek sengketa dalam keadaan baik, bersih dari apa dan siapapun dalam waktu 14 hari sejak putusan ini di ucapkan apabila membantah di kenakan dwangsom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari dihitung terus menurus sampai dengan putusan ini di laksanakan di Hukum, kalau tetap membantah maka dilakukan dengan paksa, dengan bantuan alat negara/ Polisi; 10. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng. A T A U Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
