Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2021/PN Skb 1.Chandra Gunawan
2.Muslichin
1.Perum Perhutani
2.Gatot Denny Irianto, SH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2021/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 23 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chandra Gunawan
2Muslichin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jenny Indriawati, SHChandra Gunawan
2Jenny Indriawati, SHMuslichin
Tergugat
NoNama
1Perum Perhutani
2Gatot Denny Irianto, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Perlawan Para Pelawan seluruhnya;

  1. Menyatakan hukumnya Para Pelawan adalah Pelawan yang benar, beritikad baik, dan sah ;
  2. Menyatakan sebagai hukum akta pengikatan untuk jual beli No. 10 tanggal 26 September 2015 dibuat dihadapan Sri Wahyuni Sugianto, SH Notaris di Semarang, sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan hukumnya Para Pelawan adalah pemilik yang berhak dan sah atas obyek sengketa;
  4. Membatalkan keputusan perkara No. 20/Pdt.G/2017/PN.Skb Jo No. 548/Pdt/2018/PT.Bdg Jo No. 901 K/Pdt/2020 Jo dan eksekusinya No. 03/Pdt.Eks/2021/PN.Skb;
  5. Menyatakan menurut hukum, Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dihitung sejak PPJB September 2015 sama dengan 6 (enam) tahun
  • jadi kerugian materil adalah 6 (enam) tahun X Rp 250.000.000,00 = Rp 1.500.000.000.00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).
  • kerugian immaterial sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).

Sehingga total kerugian yang patut dibebankan kepada Terlawan I sebesar Rp 1.500.000.000,00 + Rp 1.500.000.000,00 = Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah) yang harus dibayar tunai seketika dan sekaligus saat keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan sebagai hukum bahwa keputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi.

9. Menghukum Para Terlawan  secara tanggung renteng mengembalikan dan menyerahkan obyek sengkta kepada Pelawan obyek sengketa dalam keadaan baik, bersih dari apa dan siapapun dalam waktu 14 hari sejak putusan ini di ucapkan apabila membantah di kenakan dwangsom sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari dihitung terus menurus sampai dengan putusan ini di laksanakan di Hukum, kalau tetap membantah maka dilakukan dengan paksa, dengan bantuan alat negara/ Polisi;

10. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng.

A T A U

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak