| Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PEMBANTAH untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PEMBANTAH / Debitor adalah pemilik yang sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan beserta isinya, berupa :
- 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 145 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 598/Kertaraharja atas nama Ucup Mulyana, di Jalan Pangleseran - Cibatu Blok Kertaraharja, Desa/Kelurahan Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
- 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 100 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 348/Kertaraharja atas nama Ucup Mulyana, di Jalan Pangleseran - Cibatu Blok Kertaraharja, Desa/Kelurahan Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH / Debitor yang benar dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada TERBANTAH /Kreditor
- Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (TURUT TERBANTAH) untuk menghentikan, Menunda dan atau menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi di muka umum yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Bogor (TURUT TERBANTAH) sesuai surat dengan Nomor : S-3113/KNL.0803/2023 tanggal 20 Juni 2023 terhadap objek agunan dan atau Jaminan Kredit PEMBANTAH / Debitor kepada TERBANTAH /Kreditor berupa:
- 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 145 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 598/Kertaraharja atas nama Ucup Mulyana, di Jalan Pangleseran - Cibatu Blok Kertaraharja, Desa/Kelurahan Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
- 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 100 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 348/Kertaraharja atas nama Ucup Mulyana, di Jalan Pangleseran - Cibatu Blok Kertaraharja, Desa/Kelurahan Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Surat Penetapan KPKNL Nomor : S-3113/KNL.0803/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang diterbitkan oleh TURUT TERBANTAH mengenai lelang eksekusi objek perkara a quo adalah Cacat Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perihal Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Lelang Eksekusi objek perkara a quo Nomor ECR/3/4/204/R tertanggal 02 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh TERBANTAH adalah Cacat Hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bunga berikut denda dan biaya lainnya yang diakibatkan dari utang pokok PEMBANTAH / Debitor kepada TERBANTAH / Kreditor dihapuskan terhitung sejak didaftarkannya Bantahan Lelang Eksekusi ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dan menetapkan pelunasan pembayaran hutang PEMBANTAH / Debitor kepada TERBANTAH / Kreditor adalah berupa hutang pokok saja;
- Menghukum TERBANTAH / Kreditur untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |