Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Skb Putri Hidayanti PT. Bank CIMB Niaga. Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putri Hidayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Putri Hidayanti
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga. Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala KPKNL Bogor
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa oleh Tergugat I melalui Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat III untuk memulihkan kembali hak atas tanah dan bangunan objek sengketa atas nama ahli waris Helmi Johar;
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak