Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Skb H. ADLAN TAVTAZZANNI 1.Asep gunawan
2.Ronal Ubaedillah
3.Jenal Mutakin
4.Eka Rahmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ADLAN TAVTAZZANNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Niko panji Tirtayasa SHH. ADLAN TAVTAZZANNI
Tergugat
NoNama
1Asep gunawan
2Ronal Ubaedillah
3Jenal Mutakin
4Eka Rahmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, mohon kiranya yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi  Cq yang mulia (YML) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Memberi putusan sebagai berikut :

Dalam pokok perkara

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT  I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV,  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT  I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV mengganti kerugian materil kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 969.910.000 (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah ) dan kerugian imateril sebesar Rp.2.000.000.000,-[Dua milyar rupiah secara tanggung renteng.
  4. menghukum TERGUGAT?, TERGUGAT ? Dan TERGUGAT III  dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp.2.000.000,-[dua juta rupiah] per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT ? TERGUGAT ? , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV 
  5. Menyatakan atas perkara a quo dapat diberlakukan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan  kasasi
  6. Menyatakan  TERGUGAT  I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  7. Membebankan segala biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT  I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia (YML) majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (ET AEQUO ET BONO ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak