| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“ melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapatkan tawaran dari EHAN (DPO) untuk mengambil serta mengantarkan paket berisikan Narkotika dan obat-obatan dengan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menyepakati tawaran tersebut kemudian Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak kenali di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi untuk mengambil sebuah paket atas perintah EHAN (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut kemudian dengan menggunakan ojek atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk menemui seseorang yang akan menerima paket berisikan Narkotika dan Obat-obatan yang sebelumnya didapatkan Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan pada saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan mengambil paket yang sebelumnya didapat atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa dihampiri oleh saksi IRWAN SUNARYA, saksi RIKO SEPTIAN, dan saksi AGUSTIAN KARSA yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam plastic warna hitam yang terdapat pada penguasaan Terdakwa yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas dibalut lakban warna hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir obat-obatan warna hijau , 5 (lima) butir obat-obatan warna pink, dan Narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A warna silver milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari EHAN (DPO) yang seluruhnya sudah habis dipakai Terdakwa untuk keperluannya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7789/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO,S.T. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4332 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 8 (delapan) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 3,2504 gram, diberi nomor barang bukti 3607/2025/PF
- 5 (lima) warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,5350 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa daun-daun kering di atas adalah benar Narkotika jenis daun ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa tablet warna hijau dan pink di atas adalah benar mengandung bahan obat Acetaminophen yang mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
|
|
---- Perbuatan terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Sukabumi Kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan pada saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan mengambil paket yang sebelumnya didapat atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa dihampiri oleh saksi IRWAN SUNARYA, saksi RIKO SEPTIAN, dan saksi AGUSTIAN KARSA yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam plastic warna hitam yang terdapat pada penguasaan Terdakwa yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas dibalut lakban warna hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir obat-obatan warna hijau , 5 (lima) butir obat-obatan warna pink, dan Narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A warna silver milik Terdakwa.
- Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapatkan tawaran dari EHAN (DPO) untuk mengambil serta mengantarkan paket berisikan Narkotika dan obat-obatan dengan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menyepakati tawaran tersebut kemudian Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak kenali di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi untuk mengambil sebuah paket atas perintah EHAN (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut kemudian dengan menggunakan ojek atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk menemui seseorang yang akan menerima paket berisikan Narkotika dan Obat-obatan yang sebelumnya didapatkan Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7789/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO,S.T. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4332 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 8 (delapan) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 3,2504 gram, diberi nomor barang bukti 3607/2025/PF
- 5 (lima) warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,5350 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa daun-daun kering di atas adalah benar Narkotika jenis daun ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa tablet warna hijau dan pink di atas adalah benar mengandung bahan obat Acetaminophen yang mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
---- Perbuatan terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------
---------------------------------------------------------DAN------------------------------------------------------------
KEDUA
KESATU
------- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan “ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapatkan tawaran dari EHAN (DPO) untuk mengambil serta mengantarkan paket berisikan Narkotika dan obat-obatan dengan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menyepakati tawaran tersebut kemudian Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak kenali di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi untuk mengambil sebuah paket atas perintah EHAN (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut kemudian dengan menggunakan ojek atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk menemui seseorang yang akan menerima paket berisikan Narkotika dan Obat-obatan yang sebelumnya didapatkan Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan pada saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan mengambil paket yang sebelumnya didapat atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa dihampiri oleh saksi IRWAN SUNARYA, saksi RIKO SEPTIAN, dan saksi AGUSTIAN KARSA yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam plastic warna hitam yang terdapat pada penguasaan Terdakwa yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas dibalut lakban warna hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir obat-obatan warna hijau , 5 (lima) butir obat-obatan warna pink, dan Narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A warna silver milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari EHAN (DPO) yang seluruhnya sudah habis dipakai Terdakwa untuk keperluannya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7789/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO,S.T. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4332 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 8 (delapan) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 3,2504 gram, diberi nomor barang bukti 3607/2025/PF
- 5 (lima) warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,5350 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa daun-daun kering di atas adalah benar Narkotika jenis daun ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa tablet warna hijau dan pink di atas adalah benar mengandung bahan obat Acetaminophen yang mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan sedian farmasi tersebut tidak memiliki latar belakang sebagai Apoteker dan obat-obatan sedian farmasi yang terdakwa edarkan menurut AHLI adalah termasuk golongan obat keras hanya dapat dikomsumsi sesuai dengan resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan sedian farmasi tersebut dan tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
|
---- Perbuatan terdakwa ADITIA EFFENDI ALS ADEN BIN ADE EFFENDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .---------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapatkan tawaran dari EHAN (DPO) untuk mengambil serta mengantarkan paket berisikan Narkotika dan obat-obatan dengan upah berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menyepakati tawaran tersebut kemudian Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak kenali di daerah Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi untuk mengambil sebuah paket atas perintah EHAN (DPO) setelah Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut kemudian dengan menggunakan ojek atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa menuju ke daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk menemui seseorang yang akan menerima paket berisikan Narkotika dan Obat-obatan yang sebelumnya didapatkan Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Selabintana Kampung Cisarua girang Jalan Selabintana Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tepatnya di pinggir jalan pada saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan mengambil paket yang sebelumnya didapat atas perintah EHAN (DPO), Terdakwa dihampiri oleh saksi IRWAN SUNARYA, saksi RIKO SEPTIAN, dan saksi AGUSTIAN KARSA yang ketiganya merupakan Anggota POLRI Polres Sukabumi Kota Satuan Narkoba dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin disebutkan bahwa terdapat seseorang dengan ciri-ciri mirip Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang bukti di dalam plastic warna hitam yang terdapat pada penguasaan Terdakwa yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas dibalut lakban warna hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir obat-obatan warna hijau , 5 (lima) butir obat-obatan warna pink, dan Narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A warna silver milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari EHAN (DPO) yang seluruhnya sudah habis dipakai Terdakwa untuk keperluannya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7789/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 A.n ADITIA EFFENDI als ADEN bin ADE EFFENDI (alm) yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO,S.T. selaku Pemerika mengetahui PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR dengan Barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,4332 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 8 (delapan) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 3,2504 gram, diberi nomor barang bukti 3607/2025/PF
- 5 (lima) warna pink dengan berat netto seluruhnya 1,5350 gram, diberi nomor barang bukti 3606/2025/PF
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa daun-daun kering di atas adalah benar Narkotika jenis daun ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa berupa tablet warna hijau dan pink di atas adalah benar mengandung bahan obat Acetaminophen yang mempunyai efek sebagai Analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut AHLI termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter, sehingga apabila diperjual belikan secara bebas dan dikomsumsi berlebihan tanpa resep dokter dapat merusak syaraf dan dapat mengakibatkan ketergantungan dan kecanduan sehingga tidak memenuhi standar keamanan dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
|
---- Perbuatan terdakwa ADITIA EFFENDI ALS ADEN BIN ADE EFFENDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------- |