Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama dan tahun lahir Pemohon (Mia Siti Hamidah) tertanggal 05 Oktober 1983 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran No. 3272-LT-27122016-0015 tertanggal 27 Desember 2016 atas nama pemohon adalah benar sehingga sah secara hukum untuk dipergunakan bagi perbaikan identitas dalam surat-surat atau dokumen-dokumen resmi lainnya.
- Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang lain dan baik untuk kepentingan Pemohon tersebut menurut pandangan Pengadilan ; |