Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Skb 1.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
2.RIDWAN TRIHANDOKO
UUS SUHENDI Als UUK Bin ENCE (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-623/M.2.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
2RIDWAN TRIHANDOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UUS SUHENDI Als UUK Bin ENCE (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa Uus Suhendi Als Uuk Bin Ence (Alm), pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Baros Kencana Jl. Safir 24 Rt/Rw 004/011 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa Uus Suhendi Alias Suuk Bin Ence (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) keluar dari rumah dengan berjalan kaki untuk berkeliling di daerah Perum Baros Kencana sambil melihat situasi rumah yang ada di Perum Baros Kencana, setelah itu Terdakwa melihat ada sebuah rumah warna putih dengan posisi pintu sedikit terbuka dan terlihat tidak dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa mendekati rumah rumah tersebut dan melihat disela pintu terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe SE88 berwarna merah dengan Plat Nomor F-3696-OG dengan kunci motor masih belum dicabut, melihat situasi dalam rumah yang tidak ada tanda-tanda orang yang terbangun, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang berserta keluarga sedang tertidur semua, selanjutnya Terdakwa melihat 3 (tiga) unit Handphone dengan merek yang berbeda-beda yakni merek Realme, merek Poco F6 dan Redmi Note 9 tergeletak di meja dekat televisi, lalu Terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa segera keluar dari rumah tersebut sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe SE88 berwarna merah dengan Plat Nomor F-3696-OG setelah cukup jauh dari rumah tersebut, Terdakwa menyalakan motor tersebut dan segera pergi ke daerah terminal jubleg bertemu dengan Saksi Gandi alias Jon untuk menjual motor dan 3 (tiga) unit Handphone sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa masuk ke Rumah Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang pada malam hari dan mengambil barang milik Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang dilakukan tanpa adanya izin dari Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang, sehingga Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa UUS SUHENDI Als UUK Bin ENCE (Alm) pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum Baros Kencana Jl. Safir 24 Rt/Rw 004/011 Kelurahan. Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa Uus Suhendi Alias Suuk Bin Ence (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) keluar dari rumah dengan berjalan kaki untuk berkeliling di daerah Perum Baros Kencana sambil melihat situasi rumah yang ada di Perum Baros Kencana, setelah itu Terdakwa melihat ada sebuah rumah warna putih dengan posisi pintu sedikit terbuka dan terlihat tidak dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa mendekati rumah rumah tersebut dan melihat disela pintu terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe SE88 berwarna merah dengan Plat Nomor F-3696-OG dengan kunci motor masih belum dicabut, melihat situasi dalam rumah yang tidak ada tanda-tanda orang yang terbangun, Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang berserta keluarga sedang tertidur semua, selanjutnya Terdakwa melihat 3 (tiga) unit Handphone dengan merek yang berbeda-beda yakni merek Realme, merek Poco F6 dan Redmi Note 9 tergeletak di meja dekat televisi, lalu Terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa segera keluar dari rumah tersebut sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Tipe SE88 berwarna merah dengan Plat Nomor F-3696-OG setelah cukup jauh dari rumah tersebut, Terdakwa menyalakan motor tersebut dan segera pergi ke daerah terminal jubleg bertemu dengan Saksi Gandi alias Jon untuk menjual motor dan 3 (tiga) unit Handphone sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang dilakukan tanpa adanya izin dari Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang, sehingga Saksi Korban Sandi Ramdani Bin Enjang mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya