| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa ia TERDAKWA FERDI AQIL JULIANSYAH als BANGKENG Bin FERI IRAWAN (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak – tidaknya waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pajagalan Gang Santari RT 002 RW 003 Keluarahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli Narkotika Kristal putih Sabu kepada Sdr. DEDE (DPO), kemudian pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar Pukul 13.00 Sdr. DEDE (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan menjual Narkotika kristal putih sabu selanjutnya Terdakwa menyetujui penawaran dari Sdr. DEDE (DPO), selanjutnya pada pukul 13.30 Wib Sdr. DEDE (DPO) meminta Terdakwa untuk berangkat ke daerah Koleberes Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi lalu Terdakwa berangkat meenggunakan angkutan umum menuju daerah Koleberes Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi, setibanya di lokasi Terdakwa menerima peta/arahan dari Sdr. DEDE (DPO) pengambilan Narkotika kristal putih sabu yaitu di dekat mesjid di sekitar ada rerumputan ada kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, timbangan, plastik klip bening kosong, dan double tip. Setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis kristal putih sabu kembali pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah Terdakwa membuka kantong kresek tersebut berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, timbangan, plastik klip bening kosong, dan double tip. Sdr. DEDE (DPO) meminta Terdakwa untuk membuka dan menimbang diketahui beratnya 10,0 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. DEDE (DPO) untuk merecah paket Narkotika jenis kristal putih sabu menjadi 5 (lima) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran kecil.
- Kemudian pada hari Senin Tanggal 24 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atas perintah Sdr. DEDE (DPO) mengedarkan Narkotika jenis kristal putih sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil di sekitar lembur situ dan jalur lingkar selatan Kota Sukabumi menggunakan angkutan umum, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIb Terdakwa kembali mengedarkan Narkoba jenis Kristal putih sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil atas perintah Sdr. DEDE (DPO). Menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gram terjual.
- Setelah itu pada hari Rabu, tanggal 25 November 2025, sekira pukul 14.30 wib Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa ada seseorang yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika seperti sedang menempelkan atau mengedarkan lalu memfoto di suatu tempat di sekitar nyomplong Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi dengan ciri-cirinya.
- Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekira pukul 22.00 wib Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI melakukan penyelidikan dengan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan informasi ada salah satu rumah yang ciri-ciri penghuni rumah tersebut sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya pada Jalan Pajagalan Gang Santari RT 002 RW 003 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI mengampiri rumah tersebut dan ada penghuni yang di duga adalah tempat tinggal pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis kristal putih sabu.
- Selanjutnya Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI memasuki rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama FERDI AQIL JULIANSYAH Als BANGKENGG Bin FERI IRAWAN, kemudian M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek twizz didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu , 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, beberapa bungkus plasik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam , 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna rose gold dengan Imei 3552660930839111, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk dilkukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis kristal metamfetamina dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan TERDAKWA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7786/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti S.Si, Apt. dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastic ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9589 gram, diberi nomor barang bukti 3604/2025/PF:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 4,1137 gram, diberi nomor barang bukti 3605/2025/PF:
Barang bukti disita dari Terdakwa FERDI AQIL JULIANSYAH
Dengan kesimpulan bahwa:
Barang bukti dengan nomor 3064/2025/PF dan 3605/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia TERDAKWA FERDI AQIL JULIANSYAH als BANGKENG Bin FERI IRAWAN (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak – tidaknya waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pajagalan Gang Santari RT 002 RW 003 Keluarahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekira pukul 22.00 wib Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI melakukan penyelidikan dengan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan informasi ada salah satu rumah yang ciri-ciri penghuni rumah tersebut sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya pada Jalan Pajagalan Gang Santari RT 002 RW 003 Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warungdoyong Kota Sukabumi Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI mengampiri rumah tersebut dan ada penghuni yang di duga adalah tempat tinggal pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis kristal putih sabu.
- Selanjutnya Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI memasuki rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut Saksi M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama FERDI AQIL JULIANSYAH Als BANGKENGG Bin FERI IRAWAN, kemudian M.IKBAL, Saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, Saksi GENTA ABIYASA SUHENDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek twizz didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu , 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, beberapa bungkus plasik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam , 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna rose gold dengan Imei 3552660930839111, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk dilkukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa beberapa kali membeli Narkotika Kristal putih Sabu kepada Sdr. DEDE (DPO), Terdakwa menerima peta/arahan dari Sdr. DEDE (DPO) pengambilan Narkotika kristal putih sabu yaitu di dekat mesjid di sekitar ada rerumputan ada kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, timbangan, plastik klip bening kosong, dan double tip. Setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis kristal putih sabu kembali pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah Terdakwa membuka kantong kresek tersebut berisikan Narkotika jenis kristal putih sabu, timbangan, plastik klip bening kosong, dan double tip, Sdr. DEDE (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk membuka dan menimbang dietahui beratnya 10,0 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa diperintahkan Sdr. DEDE (DPO) untuk merecah paket Narkotika jenis kristal putih sabu menjadi 5 (lima) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis kristal putih sabu ukuran kecil
- Kemudian berdasarkan pengakuan terdakwa pada hari Senin Tanggal 24 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa atas perintah Sdr. DEDE (DPO) mengedarkan Narkotika jenis kristal puth sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil di sekitar lembur situ dan jalur lingkar selatan Kota Sukabumi menggunakan angkutan umum, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIb Terdakwa Kembali mengedarkan Narkoba jenis Kristal putih sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil atas perintah Sdr. DEDE (DPO). menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk paket terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7786/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti S.Si, Apt. dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastic ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9589 gram, diberi nomor barang bukti 3604/2025/PF:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 4,1137 gram, diberi nomor barang bukti 3605/2025/PF:
Barang bukti disita dari Terdakwa FERDI AQIL JULIANSYAH
Dengan kesimpulan bahwa:
Barang bukti dengan nomor 3064/2025/PF dan 3605/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis kristal metamfetamina dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan TERDAKWA.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------- |