Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Skb WIBAWA MUCHLIS 1.NY. MUTY LINAWATI
2.KIKIN MUCHLIS
3.LUCYANA TIRTAMAN,SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIBAWA MUCHLIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. MUTY LINAWATI
2KIKIN MUCHLIS
3LUCYANA TIRTAMAN,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya ;
  2. Menyatakan  bahwa  Objek sengketa berupa Tanah dan Bangunan  seluas  202  m2 ,  Sertifikat Hak Milik  No.  870 / Kelurahan  Benteng, Kecamatan  Nyomplong, Kota  Sukabumi, yang  terletak  di  Jalan Jenderal Sudirman  No  114 Kota  Sukabumi  adalah  MILIK  PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan  BATAL  setidak tidaknya menyatakan  HIBAH  no.  117/19 / S.B / 1995  tanggal  18  Oktober  1995 tidak mempunyai  Kekuatan Hukum ;
  4. Menghukum  Para  Tergugat  atau  Orang lain yang mendapat Hak daripadanya untuk  mengosongkan dan menyerahkan Objek sengketa  berupa  : Sebidang tanahdengan Luas202 M2berikutbangunan rumahdiatasnyayangterletakdiJalanSudirmanNo.114,Rt.02 / 05, KelurahanBenteng, Kecamatan Warudoyong, KotaSukabumi ;
  5. Menyatakan  Tergugat  1 dan II  secara  tanggung renteng untuk  membayar  Uang Paksa  sebesar  Rp.  10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah)  per  hari  apabila  ia  lalai  mengosongkan dan menyerahkan  Objek sengketa  tersebut  seketika  dan  sekaligus ;
  6. Menyatakan  bahwa  Putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu  meskipun  ada  Banding   atau  Kasasi ;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar biaya  perkara yang timbul  dalam  Perkara  ini.
  •   :  Apabila  Pengadilan Negeri  berpendapat  lain  mohon  Putusan  yang  seadil-adilnya;

 

Atas  perkenan  Majelis Hakim  Kami  Ucapkan  terima  kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak