| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Skb | DASEP PERMANA SENJAYA | Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon, Dasep Permana Senjaya, berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/151/RES.1.2/2025/Sat Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2025, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Pemohon menguasai tanah dan kios sejak tahun 2009 adalah sah berdasarkan hukum perdata, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana Pasal 167 KUHP. 4. Menyatakan bahwa perkara a quo merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana. 5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum; 6. Mewajibkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
